Iklan

LBNTIMES
Rabu, 15 Mei 2024, Mei 15, 2024 WIB
Last Updated 2024-05-15T08:41:57Z
News

Pemko Batam Gelar Bimtek Evaluasi Peta Proses Bisnis Berdasarkan SPBE

Advertisement

Bimtek evaluasi peta proses  bisnis dan mengembangkan proses bisnis berdasarkan SPBE(foto:ist) 

Lbntimes
, Batam--Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Bagian Organisasi Setdako Batam menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Evaluasi Peta Proses Bisnis dan Mengembangkan Proses Bisnis berdasarkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun 2024 di Galaxy Ballroom Lt.3 Planet Holiday Hotel and Residence, Rabu (15/05/2024). 


Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menuturkan, Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Perangkat Daerah tentang penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah. Selain itu juga menjadi acuan Perangkat Daerah dalam menyusun Peta Proses Bisnis Dan Pengembangan Proses Bisnis SPBE.


"Kegiatan ini dilakukan sebagai wadah sosialisasi dan juga sebagai salah satu sarana untuk memantapkan komitmen dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Kota Batam," tegasnya.


Jefridin yang didaulat untuk membuka Bimtek ini menjelaskan, SPBE merupakan portal elektronik yang dapat diakses oleh masyarakat umum, Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah lainnya. Sistem ini merupakan peralihan dari penyusunan secara manual hingga menjadi digitalisasi sehingga dapat menghemat waktu, mengurangi biaya dan minimnya resiko kehilangan dokumen. 


Sistem ini juga mudah diakses oleh semua pihak. Dengan mengaplikasikan sistem ini maka akan menciptakan kolaborasi yang lebih baik antara masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta pemangku kepentingan. Sebagai bentuk komitmen Pemko Batam mengembangkan sistem ini, menurutnya Wali Kota Batam sudah mengatur melalui Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor 306 Tahun 2023 Tentang Arsitektur Dan Peta Rencana SPBE Kota Batam.


"Keberhasilan Peta Proses Bisnis Berbasis Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik memerlukan komitmen, kolaborasi dan partisipasi dari semua pihak. Untuk itu mari sama-sama, Kita memanfaatkan potensi yang sangat luar biasa dari sistem ini. Mari Kita bangun sistem digitalisasi yang terintegrasi sehingga meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat dalam pelayanan publik," ucapnya.


Kepada narasumber, Ir. Muhammad Sayuti, S.T., M.T., Ipm., Asean Eng dapat memberikan masukan dalam mengembangkan Proses Bisnis Berdasarkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Kepada peserta Bimtek, Jefridin berpesan untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik. Sehingga dapat menjadi pembelajaran dan menambah wawasan dalam melaksanakan Peta Proses Bisnis Berbasis SPBE di unit kerjanya.


Dasar hukum penerapan sistem ini yaitu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 Tentang Arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional. 


Bimtek yang berlangsung selama dua hari ini, diikuti oleh Kasubbag Perencanaan Program dan pegawai yang membidangi peta proses bisnis. Adapun total peserta yang mengikuti Bimtek berjumlah 125 orang.()