Advertisement
Pemerintah Kota Batam kembali menertibkan reklame tak berizin (ist)
Lbntimes, BATAM – Pemerintah Kota Batam kembali menertibkan reklame tak berizin di wilayahnya. Kali ini, sebuah unit reklame di kawasan Simpang Kara, Jalan Ahmad Yani, dibongkar paksa pada Rabu (18/6/2025).
Pembongkaran dilakukan oleh Tim Task Force dengan bantuan crane, disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.
Reklame tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dan menunggak pajak. Penindakan ini merupakan bagian dari penegakan aturan tata ruang, peningkatan estetika kota, serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.
"Kami sudah beri surat peringatan. Jika sampai akhir Juni tidak dibongkar sendiri, maka akan kami bongkar paksa. Barang sitaan akan menjadi milik pemerintah dan bisa dilelang. Hasilnya masuk ke kas daerah," tegas Li Claudia.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemko Batam telah memanggil para pemilik reklame bermasalah untuk diberikan penjelasan secara langsung. Hasilnya, sebagian besar menunjukkan sikap kooperatif.
"Kami apresiasi pelaku usaha yang patuh. Hingga 17 Juni, sudah ada 273 unit reklame yang dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya," ujarnya.
Penertiban ini merupakan kerja sama antara Pemko Batam dan BP Batam, dengan pendampingan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Dasar hukum kegiatan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 50 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 7 Tahun 2017 tentang izin dan penempatan reklame.
Wakil Wali Kota berharap penataan ini dapat menciptakan ruang kota yang lebih tertib, aman, dan estetis, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan.()