Advertisement
𝘞𝘢𝘭𝘪 𝘒𝘰𝘵𝘢 𝘣𝘦𝘳𝘪 𝘣𝘢𝘵𝘢𝘴 𝘸𝘢𝘬𝘵𝘶 𝘱𝘦𝘮𝘣𝘰𝘯𝘨𝘬𝘢𝘳𝘢𝘯 𝘩𝘪𝘯𝘨𝘨𝘢 2 𝘑𝘶𝘯𝘪 2025, 𝘱𝘦𝘮𝘪𝘭𝘪𝘬 𝘳𝘦𝘬𝘭𝘢𝘮𝘦 𝘥𝘪𝘮𝘪𝘯𝘵𝘢 𝘬𝘰𝘰𝘱𝘦𝘳𝘢𝘵𝘪𝘧
Lbntimes, BATAM — Pemerintah Kota Batam terus menggencarkan penataan ruang kota dengan menertibkan ratusan reklame ilegal. Penertiban ini merupakan upaya mewujudkan Batam yang lebih tertib, estetis, dan ramah investasi.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad memimpin langsung aksi pembongkaran di beberapa titik strategis, Jumat (30/5/2025). Ia didampingi Ketua Tim Penertiban yang juga Sekda Batam, Jefridin, bersama jajaran OPD seperti DPMPTSP, Dinas Perhubungan, DCKTR, Satpol PP, dan Bapenda.
Penertiban hari ini menyasar lima lokasi, termasuk Simpang Frengky dan akses masuk ke Pollux Mall. Sejumlah papan reklame milik CV Sun Li dan PT CDM dibongkar mandiri oleh pemilik. Titik lain berada di depan Graha Kadin.
“Ini bukan sekadar soal izin. Ini menyangkut kepatuhan hukum, keselamatan publik, dan keindahan kota,” tegas Amsakar.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat 681 reklame tanpa izin di Batam. Sebagian tidak sesuai tata ruang dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hingga kini, 46 titik sudah ditertibkan, mayoritas di wilayah Batuaji. Penambahan 11 titik pembongkaran hari ini menunjukkan percepatan di lapangan.
“Reklame besar kami prioritaskan karena butuh alat berat seperti crane. Yang kecil akan menyusul,” ujarnya.
Amsakar menargetkan seluruh proses rampung paling lambat Agustus 2025, dua bulan pasca-APBD Perubahan disahkan.
Pemerintah juga memberi batas waktu hingga 2 Juni 2025 bagi pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran mandiri. Jika tidak, reklame akan langsung disegel.
“Silakan bongkar sendiri. Kalau tidak, kami ambil alih. Semua akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Tak hanya reklame tanpa izin, pemilik reklame yang sah namun belum mengurus dokumen atau membayar kewajiban sewa juga diminta menyelesaikan dalam 30 hari sejak surat pemberitahuan dikirimkan.
Amsakar mengapresiasi pelaku usaha yang sudah kooperatif. Banyak di antaranya telah menandatangani surat pernyataan untuk menertibkan reklame masing-masing.
“Mayoritas sudah menyatakan kesediaan. Itu jadi dasar kami bergerak. Ke depan, kami ingin kebijakan seperti ini dibahas terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ia menekankan, penataan reklame bukan hanya soal aturan, tetapi juga citra kota.
“Reklame adalah bagian dari wajah Batam. Kita jaga sama-sama agar kota ini makin tertib, nyaman, dan menarik bagi semua,” tutup Amsakar.()